Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 227/PMK.02/2019
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1738
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

File