Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 211/PMK.01/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 November 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 Tahun 2021Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1786 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 November 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |