Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 197/PMK.05/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 20 Desember 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1845 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas |
Admin Data