Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 191/PMK.07/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1773 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |