Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Februari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 197 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (inpassing) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2018Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (inpassing) |