Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 189/PMK.03/2020
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1394
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 November 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Tentang Penagihan Pajak dengan Surat PaksaPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

File