Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 189/PMK.03/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 November 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 746 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |