Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
Nomor 9
Tahun 2016
Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1081
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -