Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 17/PMK.03/2011
Tahun 2011
Tentang PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Januari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 36
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Januari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File