Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.44/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN IURAN IZIN USAHA PEMAMANFAATAN HUTAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1249
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File