Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 13
Tahun 2015
Tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1374
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File