Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 17/PMK.02/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 136
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File