Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 179/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1704 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara |