Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 178/PMK.05/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 486 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data