Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 178/PMK.05/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 486
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File