Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 178/PMK.05/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 486 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |