Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 370
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File