Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 176/PMK.05/2016
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1768
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.05/2011 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri,rekening dan Investasi,dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah

File