Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 176/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1768 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.05/2011 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri,rekening dan Investasi,dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah |