Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 16/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 33
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File