Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 68/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 641 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk |