Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 164/PMK.04/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 November 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1425
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

File