Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 15/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 32
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File