Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 31
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 366
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File