Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/kmk.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/kmk.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 177/PMK.04/2009
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 433
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File