Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 15/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 149 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15pmk022016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 |