Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 157/PMK.06/2018
Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1638
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

File