Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 151/PMK.08/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1483 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Oktober 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak |
Admin Data