Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 11
Tahun 2016
Tentang PENETAPAN KAWASAN RAWAN BENCANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 591
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File