Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak_x000D__x000D_ pajak Bumi dan Bangunan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak_x000D__x000D_ pajak Bumi dan Bangunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 48/PMK.03/2021
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 519
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985Tentang Pajak Bumi dan BangunanPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian Keuangan

File