Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/pmk.02/2014 Tentang Standar Struktur Biaya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/pmk.02/2014 Tentang Standar Struktur Biaya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 140/PMK.02/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Oktober 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1138 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Oktober 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Struktur Biaya |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 Tahun 2014Tentang Standar Struktur Biaya |