Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor 27
Tahun 2015
Tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1511
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File