Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 160
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File