Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 124/PMK.04/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Agustus 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 985 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Agustus 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional |