Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2016 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2016 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 11/PMK.07/2016 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 223 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak RokokPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |