Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2016 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2016 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 11/PMK.07/2016
Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 223
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak RokokPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File