Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 11/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Januari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 28 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Januari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |