Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 11/PMK.07/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 28
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File