Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 117/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juni 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 284 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juni 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |