Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 12
Tahun 2010
Tentang PEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAIKAN DARURAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1091
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN