Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 110/PMK.03/2020
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Agustus 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 918
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Agustus 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa KonstruksiPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)

File