Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 110/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Juni 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 Tahun 2017Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 146 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juni 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |