Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Danatau Udara dan Pengamananpenyelamatan Instalasisarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Danatau Udara dan Pengamananpenyelamatan Instalasisarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 110/PMK.02/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROLI LAUT DANATAU UDARA DAN PENGAMANANPENYELAMATAN INSTALASISARANA OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 851 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |