Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Maret 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 861 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi TengahUndang-Undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di SulawesiUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2_x000D_ tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah_x000D_ dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan_x000D_ mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang_x000D_ pembentukan Daerah TingUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi TengahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2015Tentang Batas Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi TengahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |
Admin Data