Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj Ls) Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj Ls) Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 48/M-IND/PER/9/2013
Tahun 2013
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1168
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) Secara Wajib

File