Undang-undang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1949
Tentang PENUNJUKKAN PEMANGKU SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File