Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 10/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 194 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |