Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 10/PMK.02/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 194
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

File