Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak_x000D_ atas Biaya Nikah Atau Rujuk _x000D_ di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak_x000D_ atas Biaya Nikah Atau Rujuk _x000D_ di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 46
Tahun 2014
Tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1767
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File