Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk08/2017 Tahun 2017 Tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk08/2017 Tahun 2017 Tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 95/PMK08/2017
Tahun 2017
Tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 988
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File