Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 1/PMK.06/2013
Tahun 2013
Tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 4
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File