Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 1/PMK.06/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Januari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 4 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Januari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |