Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 107/PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 906
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

File