Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm117 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm117 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM117
Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1891
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM19 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 147 Tahun 2016 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

File