Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Pada Kementerian Sekretariat Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Pada Kementerian Sekretariat Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 105/PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 890
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta Pada Kementerian Sekretariat Negara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

File