Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 100/PMK.02/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 593 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juni 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |