Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 101/PMK.08/2018
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1148
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File