Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 101/PMK.08/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1148 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |